Segera diurus! Inilah Manfaat Memiliki Sertifikat Rumah Yang wajib kamu tahu

Segera diurus! Inilah Manfaat Memiliki Sertifikat Rumah Yang wajib kamu tahu

Sertifikat rumah merupakan sebuah dokumen resmi yang menunjukkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan di atasnya. Nah, Sertifikat rumah sangat penting bagi setiap pemilik rumah, baik yang baru membeli maupun yang sudah lama memiliki rumah. Kalau untuk perumahan di kawasan Sentul Alaya sudah memiliki sertifikat rumah yang resmi.

Okey lanjut. Berikut ini beberapa manfaat memiliki sertifikat rumah yang wajib kamu tahu yakni:

 

Maanfaat Memiliki Sertifikat Rumah Sentul Alaya

 

1. Menjamin Kepastian Hukum

Sertifikat rumah adalah bukti sah bahwa Kamu adalah pemilik sah tanah dan bangunan di atasnya.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu tidak perlu khawatir akan adanya sengketa atau klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah atau bangunan tersebut

 

2. Memudahkan Proses Jual Beli

Sertifikat rumah adalah salah satu syarat utama dalam proses jual beli rumah.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat menjual rumah dengan mudah dan cepat, tanpa harus mengurus berbagai dokumen lainnya. Selain itu, Kamu juga dapat menentukan harga jual yang sesuai dengan nilai pasar.

 

3. Memudahkan Pengajuan Kredit

Sertifikat rumah adalah salah satu jaminan yang dapat digunakan untuk mengajukan kredit, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat memperoleh pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan plafon yang lebih tinggi, dibandingkan dengan jaminan lainnya.

 

4. Memudahkan Perpanjangan Hak Atas Tanah

Sertifikat rumah adalah dokumen yang berlaku selama 20 tahun untuk hak milik dan 30 tahun untuk hak guna bangunan. Setelah masa berlaku habis, Kamu harus melakukan perpanjangan hak atas tanah dengan mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat mempercepat proses perpanjangan hak atas tanah, karena sudah memiliki data lengkap tentang tanah dan bangunan Kamu.

 

5. Memudahkan Pembangunan Atau Renovasi

Sertifikat rumah adalah dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin renovasi bangunan.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat membangun atau merenovasi rumah Kamu sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disusun, tanpa harus menghadapi kendala hukum atau teknis.

 

6. Memudahkan Pembagian Warisan

Sertifikat rumah adalah dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar pembagian warisan bagi ahli waris Kamu.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat menentukan siapa saja yang berhak menerima bagian dari tanah dan bangunan Kamu, serta berapa besar bagiannya. Hal ini dapat mencegah terjadinya perselisihan atau konflik di antara ahli waris Kamu.

 

7. Memudahkan Pengurusan Pajak

Sertifikat rumah adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat mengetahui secara pasti berapa besar PBB yang harus Kamu bayar setiap tahunnya, serta mendapatkan keringanan atau kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

8. Memudahkan Pengurusan Asuransi

Sertifikat rumah adalah dokumen yang diperlukan untuk mengurus asuransi properti, baik untuk melindungi tanah dan bangunan Kamu dari risiko kerusakan, kebakaran, pencurian, bencana alam, maupun untuk melindungi diri Kamu dari risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat memilih jenis dan besaran premi asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kamu.

 

9. Menambah Nilai Investasi

Sertifikat rumah adalah dokumen yang menambah nilai investasi dari tanah dan bangunan Kamu.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Kamu dapat meningkatkan nilai jual dari properti Kamu di pasar, karena memiliki legalitas yang kuat dan terjamin. Selain itu, Kamu juga dapat memanfaatkan properti Kamu sebagai sumber pendapatan, misalnya dengan menyewakannya atau menjadikannya usaha.

Demikianlah beberapa ulasan penting tentangmanfaat memiliki sertifikat rumah yang dapat Kamu rasakan. Jika Kamu belum memiliki sertifikat rumah, segeralah mengurusnya agar tidak menyesal di kemudian hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *